
Pantau - Tujuh saksi diperiksa digedung Bundar terkait kasus penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, Selasa (10/1/2023).
Sementara satu saksi terkait pasal 21 atau obstruction of justice perkara korupsi di Waskita Karya.
“Memeriksa 7 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Menurut ketut ketujuh saksi diperiksa untuk berkas perkara atas nama tersangka Dirops II PT Waskita Karya Bambang Rianto (BR). Mereka adalah, DP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. MN selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
SH selaku Mantan Corporate Secretary PT Waskita Heritage. A selaku Finance Division PT Waskita Karya (persero) Tbk. PSR selaku Satuan Pengawas Intern (SPI) PT Waskita Karya (persero) Tbk.
AYTN selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk, serta DA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN Waskita Karya tersebut, Kejaksaan mengusut dua kasus yakni terkait dugaan korupsinya dan kasus perintangan penyidikannya.
Terkait kasus dugaan korupsi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka diantaranya selaku direksi PT Waskita Karya.
Mereka adalah Bambang Rianto (BR) Direktur Operasional 2 PT Waskita Karya, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Juli 2020 – Juli 2022,
Kemudian, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Mei 2018 – Juni 2020, serta NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Sementara kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yakni MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk. [Laporan: Syrudatin]
Sementara satu saksi terkait pasal 21 atau obstruction of justice perkara korupsi di Waskita Karya.
“Memeriksa 7 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Menurut ketut ketujuh saksi diperiksa untuk berkas perkara atas nama tersangka Dirops II PT Waskita Karya Bambang Rianto (BR). Mereka adalah, DP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. MN selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
SH selaku Mantan Corporate Secretary PT Waskita Heritage. A selaku Finance Division PT Waskita Karya (persero) Tbk. PSR selaku Satuan Pengawas Intern (SPI) PT Waskita Karya (persero) Tbk.
AYTN selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk, serta DA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN Waskita Karya tersebut, Kejaksaan mengusut dua kasus yakni terkait dugaan korupsinya dan kasus perintangan penyidikannya.
Terkait kasus dugaan korupsi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka diantaranya selaku direksi PT Waskita Karya.
Mereka adalah Bambang Rianto (BR) Direktur Operasional 2 PT Waskita Karya, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Juli 2020 – Juli 2022,
Kemudian, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Mei 2018 – Juni 2020, serta NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Sementara kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yakni MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni