Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ringkus Empat Anggota Muslim Cyber Army Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polisi Ringkus Empat Anggota Muslim Cyber Army Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Pantau.com - Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelejen Khusus (Dit Kamsus BIK) meringkus empat pelaku ujaran kebencian yang bernaung di kelompok Muslim Cyber Army (MCA).

Mereka berinisial ML (40), RSD (35), RS (39) dan YUS. Keempatnya merupakan otak dari grup MCA yang tergabung dalam grup "The Family MCA".

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran, empat pelaku ditangkap di tempat berbeda. ML diringkus di Jakarta Utara, RSD di Bangka Belitung, RS ditangkap di Bali, sementara YUS diciduk di Sumedang, Jawa Barat. 

"Bareskrim Polri dan Dit Kamsus BIK (Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelejen Khusus) telah melakukan penangkapan terhadap kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam Whatsapp Group 'The Family MCA'," ujar Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2018).

Kelompok MCA diduga kerap menyebarkan isu provokatif di media sosial, speerti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden dan tokoh publik.

Fadil menambahkan, MCA juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima. 

"Termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," ujar Fadil.

Hingga kini petugas masih mencari pelaku lain yang tergabung dalam grup yang diikuti para tersangka. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 buah HP, 3 Flasdisk, 1 fotokopi KTP dan 1 Kartu Keluarga, dan 1 buah laptop.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE. 

Penulis :
Adryan N