
Pantau – lima orang saksi pejabat BUMN PT Waskita Karya diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan penyimpangan dana Bank, Rabu (11/1/2023).
“Memeriksa 5 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Menurut Ketut mereka diperiksa untuk kelengkapan berkas perkara atas nama tersangka Direktur Operasional Dua PT Waskita Karya Bambang Rianto (BR).
Adapun kelima pejabat BUMN tersebut antara lain, DP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk., DOP selaku Mantan Direktur Operasional I, dan PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode 2018 s/d 2021, S selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dalam proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1, APL selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dalam proyek Jalan Tol Japek 2 Selatan Paket Induk 3, serta RIW selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dalam proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2.
Diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN Waskita Karya tersebut, Kejaksaan mengusut dua kasus yakni terkait dugaan korupsinya dan kasus perintangan penyidikannya.
Terkait kasus dugaan korupsi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka diantaranya selaku direksi PT Waskita Karya.
Mereka adalah Bambang Rianto (BR) Direktur Operasional 2 PT Waskita Karya, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Juli 2020 – Juli 2022.
Kemudian, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Mei 2018 – Juni 2020, serta NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Sementara kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yakni MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk. (Laporan Syrudatin)
“Memeriksa 5 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Menurut Ketut mereka diperiksa untuk kelengkapan berkas perkara atas nama tersangka Direktur Operasional Dua PT Waskita Karya Bambang Rianto (BR).
Adapun kelima pejabat BUMN tersebut antara lain, DP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk., DOP selaku Mantan Direktur Operasional I, dan PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode 2018 s/d 2021, S selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dalam proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1, APL selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dalam proyek Jalan Tol Japek 2 Selatan Paket Induk 3, serta RIW selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dalam proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2.
Diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN Waskita Karya tersebut, Kejaksaan mengusut dua kasus yakni terkait dugaan korupsinya dan kasus perintangan penyidikannya.
Terkait kasus dugaan korupsi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka diantaranya selaku direksi PT Waskita Karya.
Mereka adalah Bambang Rianto (BR) Direktur Operasional 2 PT Waskita Karya, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Juli 2020 – Juli 2022.
Kemudian, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Mei 2018 – Juni 2020, serta NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Sementara kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yakni MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk. (Laporan Syrudatin)
- Penulis :
- M Abdan Muflih