
Pantau - Seorang wanita berinisial FN (45) melaporkan suami sirinya, S (56), atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Bambu Utara, Jakarta Barat. Polisi memediasi kasus ini.
Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim, mengatakan kasus ini sedang ditangani kepolisian. Akhirnya, FN memutuskan untuk mencabut laporan atas permintaan sang anak.
"Kasus sudah berjalan, cuma ada keinginan dari anaknya untuk restorative justice, akhirnya kita lakukan restorative justice dan sudah dimediasi juga," ujar Dodi kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Adapun peristiwa ini terjadi pada Sabtu (31/12/20222). Dodi menjelaskan awal mula KDRT itu terjadi.
"Modusnya mungkin pada saat itu istrinya sedang jengkel, istri sirinya jengkel dengan suaminya, sempat merusak gerobak dagangannya. Namun suaminya marah, dianiayalah, melapor, setelah kita dalami ternyata unsur pidananya sudah ada," jelasnya.
Akibat dari penganiayaan itu, FN mengalami luka lecet pada bagian wajahnya.
Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim, mengatakan kasus ini sedang ditangani kepolisian. Akhirnya, FN memutuskan untuk mencabut laporan atas permintaan sang anak.
"Kasus sudah berjalan, cuma ada keinginan dari anaknya untuk restorative justice, akhirnya kita lakukan restorative justice dan sudah dimediasi juga," ujar Dodi kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Adapun peristiwa ini terjadi pada Sabtu (31/12/20222). Dodi menjelaskan awal mula KDRT itu terjadi.
"Modusnya mungkin pada saat itu istrinya sedang jengkel, istri sirinya jengkel dengan suaminya, sempat merusak gerobak dagangannya. Namun suaminya marah, dianiayalah, melapor, setelah kita dalami ternyata unsur pidananya sudah ada," jelasnya.
Akibat dari penganiayaan itu, FN mengalami luka lecet pada bagian wajahnya.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia