
Pantau.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan Zumi Zola menggunakan sebagian uang gratifikasi yang diterimanya untuk Partai Amanat Nasional (PAN) agar mau mengusung adiknya Zumi Laza menjadi bakal calon Wali Kota Jambi 2018.
"Uang sejumlah Rp274 juta untuk biaya pembelian dua ambulans pada bulan Maret 2016 yang akan dihibahkan terdakwa dan adiknya, Zumi Laza, kepada DPD PAN Kota Jambi. Agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018," kata Jaksa KPK Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Baca juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar dan Sebuah Mobil Toyota Alphard
Selain itu Zumi juga yang melunasi pembayaran kekurangan uang sewa kantor DPD PAN Kota Jambi selama dua tahun yang berjumlah Rp60 juta. Zumi kembali memberikan uang yang berasal dari gratifikasi untuk kepentingan adiknya dalam pencalonan sebagai Wali Kota Jambi 2018.
"Uang Rp70 juta untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada bulan Maret 2016 guna perkenalan Zumi Laza sebagai calon Wali Kota Jambi 2018," ucap jaksa.
Baca juga: Tangan Kiri Zumi Zola 'Digips' Saat Jalani Pemeriksaan di KPK
Belum cukup hal itu, Zumi pun mengalirkan uang gratifikasinya untuk lembaga survei agar elektabilitas adiknya meningkat.
- Penulis :
- Adryan N