
Pantau – Kejaksaan Agung menyatakan Benny Tjokrosaputro adalah terdakwa kasus korupsi PT ASABRI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengungkapkan Benny mengulangi perbuatan terlarang itu. Kejagung menganggap hukuman yang layak adalah hukuman mati demi rasa keadilan. Namun, Hakim justru memvonis nihil.
"Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dikarenakan sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati sebab Terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dengan berkas perkara dalam penuntutan terpisah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Kamis (12/1/2023) malam.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal melakukan upaya banding. Sebab, Vonis nihil yang diketok hakim untuk terdakwa korupsi ASABRI, Benny Tjokro, dinyatakan tidak adil.
"Dengan demikian, kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum," ungkap Sumedana.
Kejagung menilai putusan hakim bertentangan dengan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Padahal, duit yang dikorupsi adalah puluhan triliun. Kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRi mencapai Rp 38 triliun.
"Bahwa Terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana, namun dijatuhi hukuman nihil. Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun," kata dia.
Untuk kasus PT Asuransi Jiwasraya, putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan pidana seumur hidup untuk Benny. Namun bila nantinya hasil Peninjauan Kembali (PK) Benny bebas dari hukuman, bisa jadi Benny tidak mendapat hukuman apa-apa karena hukuma dari kasus PT ASABRI juga sudah divonis nihil.
"Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dikarenakan sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati sebab Terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dengan berkas perkara dalam penuntutan terpisah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Kamis (12/1/2023) malam.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal melakukan upaya banding. Sebab, Vonis nihil yang diketok hakim untuk terdakwa korupsi ASABRI, Benny Tjokro, dinyatakan tidak adil.
"Dengan demikian, kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum," ungkap Sumedana.
Kejagung menilai putusan hakim bertentangan dengan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Padahal, duit yang dikorupsi adalah puluhan triliun. Kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRi mencapai Rp 38 triliun.
"Bahwa Terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana, namun dijatuhi hukuman nihil. Hal ini bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun," kata dia.
Untuk kasus PT Asuransi Jiwasraya, putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan pidana seumur hidup untuk Benny. Namun bila nantinya hasil Peninjauan Kembali (PK) Benny bebas dari hukuman, bisa jadi Benny tidak mendapat hukuman apa-apa karena hukuma dari kasus PT ASABRI juga sudah divonis nihil.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah