
Pantau.com - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi serta melakukan suap ke sejumlah anggota DPRD Jambi agar memuluskan pengesahan rancangan APBD. Dalam surat dakwaan disebutkan uang suap tersebut berasal gratifikasi yang diterima Zumi.
Jaksa KPK memaparkan awal mula suap itu berawal saat Zumi mendapat laporan bahwa pimpinan DPRD Jambi Cornelis Buston dan Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin meminta uang agar ketok palu RAPBD lancar. Permintaan itu terjadi sekitar November 2016 saat pembahasan Rancangan APBD 2017.
Baca juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar dan Sebuah Mobil Toyota Alphard
Rincian permintaan uang yang diminta Cornelis dan Zainal yakni Rp200 juta untuk per anggota DPRD biasa, Rp225 juta untuk masing-masing anggota Badan Anggaran, dan anggota Komisi III masing-masing mendapat Rp375 juta. Sedangkan untuk unsur pimpinan meminta jatah proyek pada dinas PUPR.
"Atas laporan tersebut terdakwa meminta Dody Irawan menyelesaikannya dengan berkoordinasi kepada Apif Firmansyah," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Apif diminta mengumpulkan uang untuk memenuhi permintaan uang tersebut dari rekanan dengan catatan tidak mengurangi persentase fee Zumi. Apif juga diingatkan agar memerhatikan setiap rekanan yang membantu dana untuk dapat memperoleh proyek di tahun 2017.
Untuk membahas permintaan Zumi itu, Apif langsung mengadakan pertemuan dengan Dody Irawan, dan Muhammad Imaduddin atau IIM di rumah Apif di Cemara, Jambi. Pertemuan itu membahas jumlah uang untuk memenuhi permintaan dan menentukan rekanan-rekanan yang dapat dimintai bantuan uang.
Baca juga: Uang Gratifikasi Zumi Zola Mengalir ke PAN dan Lembaga Survei untuk Kepentingan Sang Adik
Dari hasil pertemuan itu Dody Irawan dan Muhammad Imaduddin ditugaskan menghubungi dan mengumpulkan bantuan dari para rekanan yang telah didata oleh Apif.
"Untuk memenuhi uang ketok palu tersebut, Apif meminta Dody dan Muhammad Imaduddin alias IIM menerima uang dari para rekanan seluruhnya berjumlah Rp9,125 miliar," jelas Jaksa.
Namun uang tersebut masih kurang dari jumlah dana yang harus disiapkan mencapai Rp15,4 miliar.
"Untuk memenuhi kekurangan tersebut, Apif Firmansyah menggunakan uang fee proyek APBD TA 2017 yang dikumpulkan dari rekanan yang rencananya akan diserahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD pada penyerahan tahap kedua," ucap jaksa.
Berikut jumlah rekanan yang memberikan bantuan dana kepada Zumi untuk suap anggota DPRD:
1. Joe Fandy Yoesman alias Asiang Rp1,5 miliar
2. Hardono alias Aliang Rp1 miliar
3. Jendry Ariyon alias Akeng Rp500 juta
4. Rudy Lidra Rp500 juta
5. Ismail alias Mael Rp500 juta
6. Andi Putra WIijaya alias Andi Kerinci Rp1,125 miliar
7. Hendri Atan alias AtengRp 500 juta
8. Abeng Rp300 juta
9. Uang Rp1 miliar dari Musa Effendy, Rebby, Rahmat Toto, dan Handi Nicko
10. Agus Rubiynto alias Agus Triman (ketua DPRD Tebo) Rp500 juta
11. Atong Rp1 miliar
12. Edi Tebing Rp200 juta
13. Muhammad Imaduddin Rp500 juta.
- Penulis :
- Adryan N