
Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga berencana memperketat dispensasi kawin atau nikah dini.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk meminimalisir pernikahan anak yang berpotensi menyebabkan anak putus sekolah dan menjadi warga miskin ekstrem.
"Saat ini, pemerintah sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak dengan mudah untuk diperoleh,” kata Bintang dalam siaran pers, Sabtu (14/1/2023).
Baca Juga: Geger! Ratusan Pelajar di Ponorogo Ajukan Pernikahan Dini gegara Hamil Duluan
Bintang mengatakan, pemerintah terus berjuang untuk menekan jumlah perkawinan anak. Bahkan, penurunan jumlah perkawinan anak merupakan satu dari lima program prioritas Kementerian PPPA 2020-2024.
Untuk itu, Kementerian PPPA telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan angka perkawinan anak.
"Di antaranya mengupayakan penguatan layanan informasi, edukasi, konseling, dan konsultasi melalui layanan PUSPAGA yang sudah terbentuk di 16 Provinsi dan 231 kabupaten/kota," lanjut Bintang.
Baca Juga: Takut Pergaulan Bebas, Banyak Remaja di Cianjur Menikah Dini
Selain mengatur beleid soal memperketat dispensasi nikah dini, Bintang juga meminta pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk menerbitkan kebijakan pencegahan perkawinan anak untuk kasus-kasus tertentu.
"Kementerian PPPA mendorong seluruh Pemda dari tingkat provinsi hingga tingkat desa untuk menerbitkan kebijakan pencegah perkawinan anak dalam bentuk Perda, surat edaran, dan perdes," kata Bintang.
Sepanjang tahun 2022, ada 198 pemohon pengajuan dispensasi kawin anak. Kabupaten Ponorogo masih mencatatkan perkawinan anak yang tinggi. Pada 2020, mencapai 241 kasus dispensasi kawin anak. Kasus ini naik menjadi 266 peristiwa pada 2021.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk meminimalisir pernikahan anak yang berpotensi menyebabkan anak putus sekolah dan menjadi warga miskin ekstrem.
"Saat ini, pemerintah sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak dengan mudah untuk diperoleh,” kata Bintang dalam siaran pers, Sabtu (14/1/2023).
Baca Juga: Geger! Ratusan Pelajar di Ponorogo Ajukan Pernikahan Dini gegara Hamil Duluan
Bintang mengatakan, pemerintah terus berjuang untuk menekan jumlah perkawinan anak. Bahkan, penurunan jumlah perkawinan anak merupakan satu dari lima program prioritas Kementerian PPPA 2020-2024.
Untuk itu, Kementerian PPPA telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan angka perkawinan anak.
"Di antaranya mengupayakan penguatan layanan informasi, edukasi, konseling, dan konsultasi melalui layanan PUSPAGA yang sudah terbentuk di 16 Provinsi dan 231 kabupaten/kota," lanjut Bintang.
Baca Juga: Takut Pergaulan Bebas, Banyak Remaja di Cianjur Menikah Dini
Selain mengatur beleid soal memperketat dispensasi nikah dini, Bintang juga meminta pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk menerbitkan kebijakan pencegahan perkawinan anak untuk kasus-kasus tertentu.
"Kementerian PPPA mendorong seluruh Pemda dari tingkat provinsi hingga tingkat desa untuk menerbitkan kebijakan pencegah perkawinan anak dalam bentuk Perda, surat edaran, dan perdes," kata Bintang.
Sepanjang tahun 2022, ada 198 pemohon pengajuan dispensasi kawin anak. Kabupaten Ponorogo masih mencatatkan perkawinan anak yang tinggi. Pada 2020, mencapai 241 kasus dispensasi kawin anak. Kasus ini naik menjadi 266 peristiwa pada 2021.
- Penulis :
- Aditya Andreas