Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Teriak-teriak Panggil Nama Ferdy Sambo, Syarifah Diusir dari Ruang Sidang

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Teriak-teriak Panggil Nama Ferdy Sambo, Syarifah Diusir dari Ruang Sidang
Pantau - Wanita bernama Syarifah kembali bikin ulah. Ia muncul lagi di ruang sidang Ferdy Sambo. Jika dulu ia nekat menerobos sidang, kini Syarifah nekat menarik tangan Sambo.

Ada di PN Jaksel Sejak Tadi Pagi

Dari pantauan di lapangan, Syarifah sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi tadi. Ia duduk di kursi pengunjung bagian depan.

Setelah beberapa lama menunggu, Sambo kemudian tiba di ruang sidang dengan pengawalan ketat Brimob. Saat mantan Kepala Divisi Propam Polri itu akan memasuki ruang sidang, tiba-tiba Syarifah bergerak maju lalu menarik tangan Ferdy Sambo.

Teriak-teriak Panggil Nama Sambo

Petugas pun meminta Syarifah menjauh. Ia lalu duduk sambil terus berteriak-teriak memanggil nama Sambo. Petugas kepolisian lalu meminta Syarifah keluar dari ruang sidang.

Tapi, Syarifah tak mau meninggalkan ruang sidang dan berjanji akan tertib.

"Mohon maaf, pak, mohon maaf, Pak Sambo, Pak Sambo, Pak Sambo," ujar Syarifah.

Polwan juga meminta Syarifah keluar. Syarifah pun akhirnya bersedia keluar.

Pengin Peluk Saja

Usai keluar, Syarifah mengaku hanya ingin bersalaman dengan Sambo. Dia juga mengatakan ingin menyemangati terdakwa pembunuhan ajudannya sendiri tersebut.

"Pengin peluk saja sih, aku habis mudik, kangen. Aku cuma mau salaman sama Pak Sambo," kata Syarifah.

Syarifah mengaku ingin menyampaikan kata-kata semangat untuk Sambo.

"Semangat, Pak Sambo, semangat, aku sayang banget sama Pak Sambo, aku sayang sama Pak Sambo. Semangat ya, Pak Sambo," katanya.

Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan hari ini, Selasa (17/1/2023). Sambo sudah tiba di PN Jakarta Selatan pukul 09.15 WIB.

Sebelumnya, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sambo terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Penulis :
Syahrul Ansyari