HOME  ⁄  Nasional

Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Merem Melek

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Merem Melek
Pantau - Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat mendengarkan tuntutan tersebut, Putri yang mengenakan masker tampak merem dan beberapa saat kemudian melek alias membuka matanya.

Jaksa Yakin Putri Melakukan Pembunuhan Berencana

Jaksa yakin Putri bersama-sama dengan sang suami, Ferdy Sambo dkk, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara" kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Tak Ada Alasan Pemaaf dan Pembenar

Jaksa menilai Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," kata jaksa.

Selain itu, hal yang memberatkan Putri yaitu perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J hingga tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan, hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.

Begitu mendengar tuntutan tersebut, para hadirin atau pengunjung sidang langsung menyorakinya.

Mereka tampak ikut kecewa dengan tuntutan tersebut karena tindakan Putri yang turut melakukan pembunuhan berencana dinilai layak dihukum lebih berat.
Penulis :
Syahrul Ansyari