
Pantau - Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Bripka R, salah satu terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak sopir ojek online (ojol) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9).
Jalannya Sidang Etik
Bripka R tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.35 WIB dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) dan baret biru tua.
Sidang etik yang dipimpin Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu digelar secara tertutup.
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam turut hadir sebagai pihak eksternal dalam sidang tersebut.
"Harapan kami memang bisa diadakan lagi terkait kenapa itu mobil meninggalkan rombongannya, terus sampai pada titik peristiwanya justru kenapa terus melaju, dan kenapa terus sampai ke markas. Semoga ini bisa terurai," ungkapnya.
Kronologi dan Status Hukum Personel
Bripka R diketahui sebagai pengemudi rantis Brimob yang menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan pada Kamis (28/8) malam setelah polisi memukul mundur massa aksi di sekitar kompleks parlemen.
Kericuhan saat itu meluas ke kawasan Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan, lokasi yang diduga menjadi tempat insiden penabrakan.
Selain Bripka R, total ada tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam kasus ini, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sementara lima personel lainnya dijerat dengan pelanggaran kategori sedang.
Sehari sebelumnya, Rabu (3/9), KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas, yang saat insiden duduk di samping Bripka R.
Kosmas dinyatakan tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025 yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan.
- Penulis :
- Shila Glorya