
Pantau.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama di Sumatera Utara.
"Saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," terang Jokowi usai pertemuan dengan Pengurus Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).
Didampingi Ketua KWI Mgr Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, dan pengurus KWI lainnya, Jokowi mengatakan proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan pihak pengadilan.
"Ya itu kan ada proses banding," ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Gelar Silaturahmi ke Kantor Konferensi Waligereja Indonesia
Sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana, dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara.
Meiliana dianggap terbukti menghina agama Islam setelah mengeluhkan volume suara adzan yang dinilainya terlalu keras.
Kepala Negara menjelaskan dalam pertemuan dengan KWI untuk membahas hal yang berkaitan dengan Pancasila, yaitu keragaman, perbedaan agama, suku, adat yang harus dirawat dan dijaga.
"Terakhir, kami membahas beberapa hal yang berkaitan dengan isu di daerah, banyak isu daerah yang disampaikan kepada saya," katanya.
Baca juga: Jokowi Divonis Melawan Hukum di Kasus Kebakaran Hutan, Ini Kata Ketua DPR
Saat ditanya terkait kunjungannya ke KWI dan PGI, Jokowi mengaku dalam kapasitas sebagai presiden dan menyangkal berhubungan dengan pilpres.
"Tadi kan sudah saya sampaikan, berbicara mengenai Pancasila, mengenai keberagaman, perbedaan perbedaan, tidak ada yang urusannya dengan pilpres," kata Jokowi.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi