Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Pengacara Brigadir J Ingatkan Pembunuhan Hakim di Medan

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Pengacara Brigadir J Ingatkan Pembunuhan Hakim di Medan
Pantau - Pengacara Brigadir J alias Nofriasyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, menilai tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara tidak masuk akal. Dia pun mengingatkan kasus pembunuhan berencana pada seorang hakim di Medan.

Pelaku Pembunuhan Hakim di Medan Divonis Mati

"Ingat di Medan, hakim dibunuh, pembunuh dan istrinya divonis hukuman mati. Ini apa-apaan pembunuhan berencana cuma 8 tahun, kalau menurut saya bebaskan sajalah, dituntut 8 tahun bebaskan saja, menurut kami bebaskan saja," kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Martin pun berharap hakim menjatuhkan putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa. Dia meminta hakim adil dan mendengar suara keluarga Brigadir J.

"Kalau kita bicara konteks yuridis pasal 340, apa sih ancamannya, mati, seumur hidup atau 20 tahun. Ini boro-boro tiga ini, 8 tahun," katanya.

Jangan Salahkan Masyarakat Jika Main Hakim Sendiri

Jika tuntutan atas pembunuhan berencana hanya seperti itu, ia meminta semua pihak tidak menyalahkan masyarakat bila sedikit-sedikit main hakim sendiri.

"Jangan sampai masyarakat menilai pembunuhan berencana bukan kejahatan serius, ini kejahatan serius," katanya.

Seharusnya Dituntut Lebih

Martin menegaskan Putri Candrawathi seharusnya dituntut lebih dari 8 tahun penjara. Alasannya, istri Ferdy Sambo itu terlibat aktif dalam pembunuhan Yosua.

"Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban," kata Martin yang mengaku bicara sebagai warna negara bukan mewakili keluarga almarhum Brigadir J.

Sebelumnya, jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Jaksa yakin Putri bersama-sama dengan sang suami, Ferdy Sambo dkk, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penulis :
Syahrul Ansyari