
Pantau - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Salah satu hal yang meringankan bagi Bharada E yakni maaf dari keluarga Yosua.
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa sudah dimaafkan oleg keluarga korban," kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," sambungnya.
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup. Sementara Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa sudah dimaafkan oleg keluarga korban," kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," sambungnya.
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup. Sementara Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
- Penulis :
- renalyaarifin