HOME  ⁄  Nasional

Resmi Ditahan soal KDRT Anak, Kuasa Hukum Pastikan Raden Indrajana Ajukan Penangguhan Penahanan

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Resmi Ditahan soal KDRT Anak, Kuasa Hukum Pastikan Raden Indrajana Ajukan Penangguhan Penahanan
Pantau – Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Raden Indrajana Sofiandi (RIS) seorang ayah yang melakukan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya di Jakarta Selatan.

Terkait penahanan tersebut, Hendri Kurnia selaku kuasa hukum RIS mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan kliennya tersebut.

“Pastinya akan mengajukan penangguhan penahanan,” kata Hendri saat dikonfirmasi pada Senin (23/1/2023).

Adapun alasan pengajuan penangguhan penahanan itu karena RIS hingga saat ini masih memiliki tanggung jawab sebagai ayah, yakni menafkahi anak-anaknya.

“Karena Pak Indra masih menafkahi anak-anaknya dan semoga pihak kepolisian serta kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, agar segera dimulai persidangan terkait perkara ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengataka bahwa kini RIS telah ditahan oleh pihak kepolisian, di mana sebelumnya RIS sempat mangkir dalam pemeriksaan polisi.

“Sudah ditahan dia. Dia sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Nurma Dewi saat dikonfirmasi pada Senin (23/1/2023).

Atas perbuatannya itu, RIS dipersangkakan dengan Pasal 76 C tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan.
Penulis :
M Abdan Muflih