Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Hari Ini Sambo Bela Diri

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Hari Ini Sambo Bela Diri
Pantau - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi hari ini, Selasa (24/1/2023).

Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang dengan agenda pembelaan diri Sambo rencananya dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang digelar di ruang sidang utama PN Jaksel.

"Selasa, 24 Januari 2023 agenda untuk pembelaan," tulis SIPP.

Sementara itu, pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto menjelaskan sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dengan dua Hakim Anggota yakni Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut Sujono.

Sambo sebelumnya dituntut penjara seumur hidup. Ia dinilai bersalah dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan untuk Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa penuntut umum (JPU) melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Laporan: Kiki]
Penulis :
renalyaarifin