
Pantau.com - Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis malam, 22 Februari 2018.
Anies Baswedan dilaporkan ke polisi lantaran kebijakannya melakukan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno berpendapat, semua proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
"Proses hukum tentu kita hormati dan kita lihat semuanya dalam koridor hukum. Kemarin kan di Tanah Abang kita bisa melihat begitu antusias perekonomian rakyat yang tinggi," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Baca juga: Anies Baswedan Dipolisikan Soal Polemik Jatibaru
Sandi menambahkan, masyarakat mengapresiasi langkah Pemprov DKI untuk menata kawasan yang menjadi pusat grosir terbesar di Asia Tenggara, karena PKL diberikan izin menggunakan tenda untuk berjualan di Jalan Jatibaru.
"Jadi terima kasih sekali tim Cyber Indonesia mengambil posisi, kita harus mencermati karena ini kita harus menegakkan keadilan. Warga masyarakat memberikan apresiasi terhadap keberpihakan. Kita butuh memastikan lapangan kerja, UKM, usaha-usaha kecil, usaha mikro tetap harus kita lindungi," kata Sandi.
Dalam laporan ini Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Sanksi atas pelanggaran itu tercantum dalam Pasal 63 yang berbunyi: "setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."
- Penulis :
- Adryan N