Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pesan Eliezer untuk Kekasih soal Tunda Pernikahan: Bahagiamu, Bahagiaku Juga

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Pesan Eliezer untuk Kekasih soal Tunda Pernikahan: Bahagiamu, Bahagiaku Juga
Pantau - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak terima dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Bharada E membacakan pleidoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Mantan ajudan eks Kadiv Propam itu meminta maaf kepada tunangannya karena harus sabar menunda pernikahan.

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami. Walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih dan perhatianmu," kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Terdakwa Elizer juga memohon tunangannya agar sabar menunggu dirinya menjalani proses hukum. Dengan nada lirih, ia mengaku tidak memaksa tunangannya untuk menunggu.

"Kalau kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum. Kalau lama, saya tidak akan egois memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," katanya.

Selain itu, ia juga meminta maaf kepada orang tuanya karena kasus yang dihadapi membuat sang ayah kehilangan pekerjaan.

Sebelumnya, keempat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat sudah menjalani sidang tuntutan dan mengajukan nota pembelaan. Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga telah membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Adapun tuntutan hukuman pidana pada para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua, yakni:
1. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup
2. Terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun
3. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun
4. Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun
5. Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun
Penulis :
renalyaarifin