
Pantau - Korlantas Polri telah memberhentikan perpanjangan pelat khusus yang dikenal sebagai pelat RF sejak 10 Oktober 2022. Untuk pelat yang masih berlaku akan dihabiskan sampai 2023, dan akan disiapkan kode baru untuk pelat khusus.
"Sejak 10 Oktober 2022 saya setop perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (26/1/2023).
Yusri mengatakan pihaknya sudah mengubah peraturan polisi (Perpol) terkait hal ini. Proses pengajuan pelat khusus memang terbilang mudah, Polda masing-masing wilayah bisa mengeluarkan langsung.
"Di Perpol 07 kita ubah, kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel kemudian langsung keluar oleh Polda masing-masing nomor rahasia dan khusus. Sebenarnya yang dikasih eselon 1,2 dan 3 dengan kendaraan yang bebas," katanya.
"Kendaraan pribadi boleh menggunakan pelat khusus. Banyak yang menggunakan strobo-strobo itu sama dengan kliningan. Saya setop dulu perpanjangan dan tidak ada pengajuan barang. Kita sudah ubah Perpol," sambungnya.
Sebelumnya, perangai pengendara berpelat nomor polisi ‘RF’ akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pengendara pelat nomor sakti itu kerap berulah arogan. Polisi pun akhirnya resmi menyetop penerbitan plat RF.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya telah menyetop penerbitan pelat RF sejak November 2022. Latif menyebut, penyetopan tersebut dilakukan untuk mendata ulang pemilik serta penggunanya.
“Bulan November (2022) kemarin sudah kita hentikan (penerbitan pelat RF),” kata Latif Usman di Gedung DPRD DKI Jakarta.
“Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali,” lanjut Latif.
Pelat RF kini tidak hanya digunakan oleh para pejabat. Masyarakat umum pun bisa memilikinya dengan cara membeli. Perlu diketahui, pelat RF untuk pejabat termasuk dalam pelat rahasia.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku, dan dipasang pada ranmor.
Adapun soal pelat rahasia penggunaannya tak bisa sembarangan melainkan diatur oleh Perkapolri nomor 3 tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dijelaskan dalam pasal 6 ayat 1, STNK/TNKB rahasia itu diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna.
Disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2 STNK/TNKB Rahasia diberikan untuk kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh petugas Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik.
Sementara itu, meski sama-sama pelat RF, pelat untuk warga sipil dan pejabat tetap berbeda. Pelat ‘RF’ Cs bisa dimiliki oleh masyarakat umum dengan cara dipesan untuk membeli nomor cantik.
Hal ini diperbolehkan dan ada ketentuan yang mengaturnya. Tapi khusus pelat ‘RF’ untuk pejabat memiliki kepala angka 1 pada TNKB, dan terdiri dari 4 digit.
"Sejak 10 Oktober 2022 saya setop perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (26/1/2023).
Yusri mengatakan pihaknya sudah mengubah peraturan polisi (Perpol) terkait hal ini. Proses pengajuan pelat khusus memang terbilang mudah, Polda masing-masing wilayah bisa mengeluarkan langsung.
"Di Perpol 07 kita ubah, kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel kemudian langsung keluar oleh Polda masing-masing nomor rahasia dan khusus. Sebenarnya yang dikasih eselon 1,2 dan 3 dengan kendaraan yang bebas," katanya.
"Kendaraan pribadi boleh menggunakan pelat khusus. Banyak yang menggunakan strobo-strobo itu sama dengan kliningan. Saya setop dulu perpanjangan dan tidak ada pengajuan barang. Kita sudah ubah Perpol," sambungnya.
Sebelumnya, perangai pengendara berpelat nomor polisi ‘RF’ akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pengendara pelat nomor sakti itu kerap berulah arogan. Polisi pun akhirnya resmi menyetop penerbitan plat RF.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya telah menyetop penerbitan pelat RF sejak November 2022. Latif menyebut, penyetopan tersebut dilakukan untuk mendata ulang pemilik serta penggunanya.
“Bulan November (2022) kemarin sudah kita hentikan (penerbitan pelat RF),” kata Latif Usman di Gedung DPRD DKI Jakarta.
“Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali,” lanjut Latif.
Pelat RF kini tidak hanya digunakan oleh para pejabat. Masyarakat umum pun bisa memilikinya dengan cara membeli. Perlu diketahui, pelat RF untuk pejabat termasuk dalam pelat rahasia.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku, dan dipasang pada ranmor.
Adapun soal pelat rahasia penggunaannya tak bisa sembarangan melainkan diatur oleh Perkapolri nomor 3 tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dijelaskan dalam pasal 6 ayat 1, STNK/TNKB rahasia itu diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna.
Disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2 STNK/TNKB Rahasia diberikan untuk kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh petugas Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik.
Sementara itu, meski sama-sama pelat RF, pelat untuk warga sipil dan pejabat tetap berbeda. Pelat ‘RF’ Cs bisa dimiliki oleh masyarakat umum dengan cara dipesan untuk membeli nomor cantik.
Hal ini diperbolehkan dan ada ketentuan yang mengaturnya. Tapi khusus pelat ‘RF’ untuk pejabat memiliki kepala angka 1 pada TNKB, dan terdiri dari 4 digit.
- Penulis :
- renalyaarifin