HOME  ⁄  Nasional

Kasus TWP-TNI AD, Kejagung Sita Aset Tanah 10.000 Meter di Ciwidey Bandung

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Kasus TWP-TNI AD, Kejagung Sita Aset Tanah 10.000 Meter di Ciwidey Bandung
Pantau - Tim penyidik koneksitas Jampidmil Kejagung menyita tanah seluar 10.472 meter persegi di Blok Pasir Awi dan 4.480 meter persegi di Blok Gombong Ciwidey, Kabupaten Bandung, terkait perkara Tabungan Wajib Perumahan TNI-AD.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pengamanan dan plang penyitaan dilakukan pada hari rabu (25/1/2023) dan Kamis (26/1/2023).

Menurut Ketut kegiatan diawali dengan koordinasi ke Komando Daerah Militer III/Siliwangi yang terima secara langsung oleh Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) Brigjen TNI Widjanarko dan Inspektorat Kodam (Irdam) Brigjen TNI Dadang Arif Abdurahman.

“Rabu 25 Januari 2023, telah dilakukan kegiatan koordinasi pengamanan dan pengawasan aset sitaan di Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung berupa tanah seluas 10.472 M2 di Blok Pasir Awi dan tanah seluas 4.480 meter persegi di Blok Gombong,” ujarnya.

Kapuspenkum menambahkan, selanjutnya pada Kamis (26/1/2023) pada kegiatan pemasangan plang penyitaan di lahan Blok Pasir Awi dan Blok Gombong, turut mendampingi pihak kecamatan dan Desa Panyocokan Ciwidey, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung, perwakilan Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi, Komando Distrik Militer (Kodim) Bandung serta Kepolisian Sektor (Polsek) Ciwidey.

“Adapun rangkaian kegiatan ini sebagai perkembangan tindak lanjut dalam perkara korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019,” katanya.

Dalam kasus ini Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Angkatan Darat, dan Odituriat Militer II Jakarta, telah menetapkan 2 tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat atau TWPAD pada 2013 – 2020.

Kedua tersangka adalah
1. Brigadir jenderal TNI YAK, jabatannya selaku direktur keuangan TWPAD sejak Maret 2019.
2. Direktur PT Griya Sari Hutama atau GSH, berinisial NPP,

Keduanya diduga mempergunakan dana tabungan perumahan milik para prajurit TNI tersebut secara melawan hukum tidak sesuai ketentuan surat keputusan Kepala Staff TNI Angkatan Darat.

Selaku direktur keuangan Brigjen TNI AD YAK Selaku Direktur Keuangan TWPAD telah mentransfer uang tabungan prajurit tersebut ke Rekening pribadi senilai Rp 127,7 miliar.

Kasusnya telah bergulir di Pengadilan Keduanya kini tengah menantikan vonis pengadilan tinggi militer jakarta timur pada akhir januari 2023. [Laporan: Syudratin]
Penulis :
renalyaarifin