
Pantau - Aparat kepolisian menetapan 7 orang suporter Persita Tangerang sebagai tesangka dalam kasus pelemparan batu bus Persis Solo di Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
Ketujuh orang itu masing-masing berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).
"Kita telah menetapkannya sebagai tersangka," kata Kapolres Tagerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto, saat konferensi pers, Senin (30/1/2023).
Adapun tersangka HK dan GR ditangkap usai melalukan aksi pelemparan batu. Sedangkan 5 tersangka lainnya ditangkap di sekitar kali Cisadane, Tangerang.
"Sekitar pukul 20.06 WIB di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang, pinggir Kali Cisadane," kata Faisal.
Para tersangka ada yang berstatus pelajar ataupun karyawan swasta dan mereka sebagian besar tinggal di wilayah Tangerang.
Atas perbuataanya, ketujuh tersangka itu disangkakan Pasal 170 KUHP, Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara.
"Dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," katanya.
Lebih lanjut, Faisal mengatakan kejadian pelemparan batu tepatnya terjadi di dekat pintu masuk tol daerah Kelapa Dua, Tangerang, Sabtu kemarin sekitar pukul 17.30 WIB.
"Kurang lebih. TKP-nya Jalan Raya Legok, Kelapa Dua. Tepatnya di antrean pintu masuk tol," katanya.
Diberitakan sebelumnya, usai pertandingan Persita Tangerang vs Persis Solo di Indomilk Arena Tangerang, Sabtu (28/1), bus Persis Solo diserang sekelompok orang. Akibatnya, kaca bagian samping dan depan pecah, dan satu staf dilaporkan mengalami luka ringan.
Insiden pelemparan batu ke bus yang mengangkut jajaran Persis Solo, usai laga lanjutan Liga 1 itu diketahui pertandingan Persita Tagerang vs Persis Solo berakhir imbang tanpa gol.
Ketujuh orang itu masing-masing berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).
"Kita telah menetapkannya sebagai tersangka," kata Kapolres Tagerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto, saat konferensi pers, Senin (30/1/2023).
Adapun tersangka HK dan GR ditangkap usai melalukan aksi pelemparan batu. Sedangkan 5 tersangka lainnya ditangkap di sekitar kali Cisadane, Tangerang.
"Sekitar pukul 20.06 WIB di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang, pinggir Kali Cisadane," kata Faisal.
Para tersangka ada yang berstatus pelajar ataupun karyawan swasta dan mereka sebagian besar tinggal di wilayah Tangerang.
Atas perbuataanya, ketujuh tersangka itu disangkakan Pasal 170 KUHP, Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara.
"Dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," katanya.
Lebih lanjut, Faisal mengatakan kejadian pelemparan batu tepatnya terjadi di dekat pintu masuk tol daerah Kelapa Dua, Tangerang, Sabtu kemarin sekitar pukul 17.30 WIB.
"Kurang lebih. TKP-nya Jalan Raya Legok, Kelapa Dua. Tepatnya di antrean pintu masuk tol," katanya.
Diberitakan sebelumnya, usai pertandingan Persita Tangerang vs Persis Solo di Indomilk Arena Tangerang, Sabtu (28/1), bus Persis Solo diserang sekelompok orang. Akibatnya, kaca bagian samping dan depan pecah, dan satu staf dilaporkan mengalami luka ringan.
Insiden pelemparan batu ke bus yang mengangkut jajaran Persis Solo, usai laga lanjutan Liga 1 itu diketahui pertandingan Persita Tagerang vs Persis Solo berakhir imbang tanpa gol.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia