Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Fraksi PKS Apresiasi Putusan MK soal Nikah Beda Agama

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Fraksi PKS Apresiasi Putusan MK soal Nikah Beda Agama
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf memberikan aparesiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pernikahan beda agama.

Ia mengatakan, putusan MK tersebut sejalan dengan amanat konstitusi dan aspirasi umat Islam yang sudah lama disuarakan.

"Sejak awal kami menentang nikah beda agama. Selain bertentangan dengan konstitusi, juga bertentangan dengan ajaran Islam," kata politisi PKS tersebut.

Baca Juga: Dukung Putusan MK, MUI: Nikah Beda Agama Tidak Sah!

Bukhori memaparkan, PKS telah menyuarakan penentangan tersebut sejak bulan Maret dan Desember 2022, saat terjadinya kasus pernikahan beda agama di Semarang dan putusan PN Tangerang.

Ia menjelaskan, pernikahan beda agama bertabrakan dengan isi Pasal 28J UUD 1945 Ayat 2, yakni setiap orang wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dalam memenuhi hak dan kebebasan.

"HAM dalam perspektif konstitusi kita tidak bermakna liberal. Dia dibatasi oleh pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum," jelasnya.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Legalisasi Nikah Beda Agama

Ia meminta polemik pernikahan beda agama ini diakhiri. Menurutnya, negara melalui MK telah menerbitkan fatwanya terkait pandangan hukum soal pernikahan beda agama.

"Sudah tepat jika hal ini dikembalikan pada UU Perkawinan," pungkasnya.
Penulis :
Aditya Andreas