Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mangkir Terus, Komisi IX Ancam Panggil Paksa Kepala DJSN

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Mangkir Terus, Komisi IX Ancam Panggil Paksa Kepala DJSN
Pantau - Komisi IX DPR RI geram dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara yang kerap mangkir saat rapat bersama.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh naik pitam dengan ketidakhadiran Ketua DJSN dalam rapat ini. Menurutnya, biasanya menteri atau pimpinan lembaga yang tidak hadir saat dipanggil DPR tidak hanya bersurat ke pimpinan komisi, melainkan turut menjalin komunikasi.

"Biasanya kan kalau Pak Budi (Menkes) ini enggak bisa hadir selain surat Pak BGS kontak kita pimpinan-pimpinan, contoh menteri-menteri lain juga begitu," tutur Nihayatul dalam RDP Komisi IX, Kamis (9/2/2023) malam.

Anggota Komisi IX Putih Sari menilai, sikap Ketua DJSN ini menghambat pelaksanaan program KRIS. Selain itu, pemaparan DJSN yang hanya menyajikan data uji coba 4 RS dianggapnya tidak profesional.

"Artinya ini menghambat dari program pelaksanaan kris ini memang seharusnya kajian komprehensif datang dari DJS, kalau di UU DJSN kita lihat apa yang dipaparkan belum sepenuhnya menjalankan amanat UU," tutur dia.

Untuk itu, pimpinan rapat Kurniasih Mufidayati memutuskan dalam kesimpulan rapat untuk mengecam tindakan dari Kepala DJSN karena menghambat kinerja perbaikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Komisi IX DPR RI mengecam keras ketidakhadiran Ketua DJSN yang berulang kali dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI sehingga menghambat perbaikan kebijakan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional," kata Kurniasih Mufidayati saat membacakan hasil rapat.

Dalam kesimpulan rapat ini, ketidakhadiran Ketua DJSN telah melanggar Pasal 73 UU MD3. Oleh sebab itu, Kurniasih berujar, Komisi IX akan memanggil paksa Ketua DJSN dengan menggunakan aparat kepolisian.

"Komisi IX DPR RI akan melakukan panggilan paksa Ketua DJSN dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014, jika pada rapat Komisi IX DPR RI yang akan datang Ketua DJSN tidak hadir," ujarnya.
Penulis :
Aditya Andreas