
Pantau.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, mengungkap peredaran pil "Zenith Carnophen" yang ditetapkan pemerintah sebagai obat keras berbahaya.
"Dua pelaku dibekuk di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Masing-masing berinisial MN, usia 37 tahun, dan AZ, usia 40 tahun," kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan di Surabaya, Senin, 27 Agustus 2018.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 7.870.000 butir pil, seluruhnya jenis "carnophen", yang telah lama dilarang peredarannya karena kerap disalahgunakan.
Baca juga: Fakta-fakta di Balik Tertangkapnya Richard Muljadi Saat Isap Kokain di SCBD
"Pil ini dipasarkan seharga Rp2.000,00 per butir sehingga total barang bukti yang disita dari para pelaku senilai Rp15 miliar," ujarnya.
Rudi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan barang sebanyak 150.000 butir pil "Carnophen" melalui jasa ekspedisi yang dikirim dari Jakarta tujuan Surabaya pada tanggal 1 Agustus lalu.
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan, ternyata pengirimnya adalah dua pelaku asal Banjarmasin ini," katanya.
Kepada polisi, kedua pelaku dalam peredaran pil terlarang ini berdalih hanya berperan sebagai kurir, yaitu mengantar atau mengirim kepada pembeli sesuai dengan pesanan.
Setiap mendapat perintah untuk melakukan pengiriman, mereka mengaku mendapatkan upah yang bervariasi, yaitu antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta. Polisi hingga kini masih mengembangkan penyelidikan kasus ini.
Baca juga: Lagi! Fariz RM Tercyduk Polisi Karena Dugaan Narkoba
"Tim Polrestabes Surabaya masih bekerja, yaitu mengungkap jaringan dari kedua pelaku, serta mencari di mana pabrik yang membuat pil berbahaya ini," pungkas Rudi.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi