
Pantau - Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara meringkus seorang pria diduga telah melakukan pencurian di sebuah kapal penangkap ikan, di Kelurahan Aertembaga Dua, Kota Bitung.
"Pelaku diduga melakukan pencurian tiga buah aki kapasitas 200 A bersama alat charger yang berada di atas sebuah kapal penangkap ikan di Dermaga PT. Anekaloka Aertembaga," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast di Manado, Sabtu (11/2/2023).
Terduga pelaku ST, 47 tahun, ditangkap pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 18.00 WITA di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Bitung.
Dia mengatakan saat kapal KM Hanindo 04 sedang berlabuh di dermaga, terduga pelaku secara diam-diam mengambil barang-barang tersebut dan membawanya ke Pelabuhan Perikani.
Mendapat laporan dari pemilik barang yaitu Sukardi (36), polisi bergerak melakukan penyelidikan.
"Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Abast.
"Pelaku diduga melakukan pencurian tiga buah aki kapasitas 200 A bersama alat charger yang berada di atas sebuah kapal penangkap ikan di Dermaga PT. Anekaloka Aertembaga," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast di Manado, Sabtu (11/2/2023).
Terduga pelaku ST, 47 tahun, ditangkap pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 18.00 WITA di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Bitung.
Dia mengatakan saat kapal KM Hanindo 04 sedang berlabuh di dermaga, terduga pelaku secara diam-diam mengambil barang-barang tersebut dan membawanya ke Pelabuhan Perikani.
Mendapat laporan dari pemilik barang yaitu Sukardi (36), polisi bergerak melakukan penyelidikan.
"Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Abast.
- Penulis :
- renalyaarifin










