
Pantau - Sidang vonis tuntutan hukuman pidana seumur hidup terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat akan dilakukan hari ini, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kedua orang tua Yosua hadir dalam sidang vonis hari ini.
Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak kenang Yosua sebagai anak yang hangat dan baik. Rosti membantah jika anaknya dituduh melakukan kekerasan pada Putri Candrawathi. Rosti juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi lah yang menjadi sumber masalah.
"Putri Candrawathi sumber masalah. Kalau dia dibanting, sudah remuk pasti. Perempuan kalau dibanting pasti remuk, memang dia terbuat dari apa? Dia manusia kan? Dia tubuhnya manusia, tapi kelakuannya tidak," kata Rosti, dikutip dari siaran TV swasta, Senin (13/2/2023).
Rosti juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi memberikan pengakuan yang tidak benar selama persidangan.
"Putri Sumber masalah, dia lah yang seharusnya juga dihukum berat. Lidahnya terbuat dari akar neraka," kata Rosti.
Sebagai informasi, saat di persidangan Putri Candrawathi menyebut dirinya mengalami kekerasan oleh Yosua. Ia mengaku, Yosua membanting dirinya sebelum terjadi pemerkosaan. Namun, hakim mengatakan bahwa kekerasan yang dimaksud tidak terbukti di persidangan.
Diketahui, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis tuntutan hukuman pidana atas kasus pembunuhan berencana. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak kenang Yosua sebagai anak yang hangat dan baik. Rosti membantah jika anaknya dituduh melakukan kekerasan pada Putri Candrawathi. Rosti juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi lah yang menjadi sumber masalah.
"Putri Candrawathi sumber masalah. Kalau dia dibanting, sudah remuk pasti. Perempuan kalau dibanting pasti remuk, memang dia terbuat dari apa? Dia manusia kan? Dia tubuhnya manusia, tapi kelakuannya tidak," kata Rosti, dikutip dari siaran TV swasta, Senin (13/2/2023).
Rosti juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi memberikan pengakuan yang tidak benar selama persidangan.
"Putri Sumber masalah, dia lah yang seharusnya juga dihukum berat. Lidahnya terbuat dari akar neraka," kata Rosti.
Sebagai informasi, saat di persidangan Putri Candrawathi menyebut dirinya mengalami kekerasan oleh Yosua. Ia mengaku, Yosua membanting dirinya sebelum terjadi pemerkosaan. Namun, hakim mengatakan bahwa kekerasan yang dimaksud tidak terbukti di persidangan.
Diketahui, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis tuntutan hukuman pidana atas kasus pembunuhan berencana. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
- Penulis :
- renalyaarifin