Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tak Ada Bekas Sperma, Hakim Yakini Yosua Tak Lakukan Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Tak Ada Bekas Sperma, Hakim Yakini Yosua Tak Lakukan Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi
Pantau – Majelis hakim tegaskan bahwa tidak adanya bukti aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi. Hal tersebut dikuatkan dengan hasil visum yang membuktikan tidak ditemukannya sperma di tubuh Yosua.

“Dilakukan pengambilan sampel SWAB penis dan SWAB anus didaptkan hasil tidak ditemukan adanya sel sperma maupun cairan mani,” kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, Majelis hakim tegaskan bahwa pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi oleh Yosua Hutabarat tidak terbukti.

"Intinya terdakwa mengatakan kejadian yang terjadi di Magelang merupakan Trigger atau pemicu hal tersebut saksi disampaikan karena setelah beberapa hari tanggal pastinya saksi lupa saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada itu hanya ilusi dan hal yang sama disampaikan oleh terdakwa Pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 20.20 WIB dan pada hari itu hari Jumat tanggal 5 agustus 2022 setelah terdakwa diperiksa Dirtpidum Bareskrim," kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Yoshua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Yoshua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut," sambungnya.

Hakim Wahyu Iman Santoso juga mengatakan bahwa hal tersebut menimbulkan perasaan sakit hati yang mendalam terhadap Putri Candrawathi. Majelis hakim tidak yakin bahwa Yoshua melakukan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.

"Yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawati menimbang bahwa Berdasarkan uraian pertimbangan di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Yoshua atau barat tidak melakukan telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada putri Candrawathi sehingga terhadap adanya alasan demikian patut di kesampingkan," katanya.
Penulis :
M Abdan Muflih