
Pantau – Kuasa hukum tersangka sopir Fortuner Giorgio Ramadhan, Revi Laracaka mengungkapkan terkait kasus perusakan mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan, yang menjerat kliennya beberapa waktu lalu.
Revi mengatakan bahwa mobil Fortuner yang dikemudikan oleh Giorgio merupakan mobil operasional milik perusahaan tempat kliennya magang, dan kini mobil tersebut telah diserahkan ke pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
“Klien kami juga telah menyerahkan kendaraan mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja,” kata Revi saat dikonfirmasi pada Selasa (14/2/2023).
Revi juga menyampaikan permohonan maafnya kepada korban AW dan masyarakat atas perbuatan yang dilakukan kliennya itu. Ia terus terang menyebutkan jika emosi kliennya terpancing saat peristiwa brutal tersebut.
“Sebelumnya klien kami memohon maaf kepada Bapak AW dan keluarga dan juga kepada masyarakat yang telah menyaksikan video viral tersebut,” ucapnya.
“Klien kami sesungguhnya tidak berniat untuk melakukan perbuatan sebagaimana ada dalam video, namun terus terang emosi klien kami terpancing,” sambung Revi.
Diketahui sebelumnya, Giorgio Ramadhan (24), sopir mobil Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Giorgio dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana terkait perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.
"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Tersangka sopir fortuner tersebut resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai malam ini.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Revi mengatakan bahwa mobil Fortuner yang dikemudikan oleh Giorgio merupakan mobil operasional milik perusahaan tempat kliennya magang, dan kini mobil tersebut telah diserahkan ke pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
“Klien kami juga telah menyerahkan kendaraan mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja,” kata Revi saat dikonfirmasi pada Selasa (14/2/2023).
Revi juga menyampaikan permohonan maafnya kepada korban AW dan masyarakat atas perbuatan yang dilakukan kliennya itu. Ia terus terang menyebutkan jika emosi kliennya terpancing saat peristiwa brutal tersebut.
“Sebelumnya klien kami memohon maaf kepada Bapak AW dan keluarga dan juga kepada masyarakat yang telah menyaksikan video viral tersebut,” ucapnya.
“Klien kami sesungguhnya tidak berniat untuk melakukan perbuatan sebagaimana ada dalam video, namun terus terang emosi klien kami terpancing,” sambung Revi.
Diketahui sebelumnya, Giorgio Ramadhan (24), sopir mobil Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Giorgio dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana terkait perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.
"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Tersangka sopir fortuner tersebut resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai malam ini.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih