billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Keluarga Tersungkur

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Keluarga Tersungkur
Pantau - Keluarga Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Manado, Sulawesi Utara, tersungkur begitu Richard divonis hakim 1,5 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka bersyukur vonis Richard lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Puji Tuhan

Keluarga Richard menonton sidang putusan lewat televisi. Begitu putusan dibacakan, mereka langsung turun dari kursi dan berlutut kemudian berdoa.

"Puji Tuhan, puji Tuhan, Tuhan adil memberikan vonis Icad 1 tahun 6 bulan," kata paman Ricahrd, Royke Pudihang, Rabu (15/2/2023).

Salaman dengan Warga Sekitar

Mereka lantas bersalaman dengan warga sekitar yang ikut menyaksikan siaran langsung putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer. Hakim menilai Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Putusan itu juga membuat para fans atau penggemar Richard bersorak-sorai.
Penulis :
Syahrul Ansyari