
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak melakukan banding atas putusan hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Meski penuntut umum ataupun terdakwa berhak untuk mengajukan upaya hukum.
"Namun sisi kami banding atau tidak banding, di pasal 233-234 KUHAP BAB 17 KUHAP disebutkan penuntut umum ataupun terdakwa berhak untuk mengajukan upaya hukum," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).
"Artinya putusan hakim bisa tidak diterima oleh terdakwa, bisa tidak diterima oleh jaksa karena dalam menilai satu putusan itu punya sisi masing-masing," sambungnya.
Fadil juga membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangannya soal sikap Kejagung pada kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
"Saya melihat perkembangan dari mulai proses persidangan sampai akhir putusan Richard Elizer Pudihang Lumiu, satu sikap yang memaafkan berdasarkan keihklasan dalam hukm manapun, hukum nasional kita maupun hukum agama,termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum," kata Fadil.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun kepada Richard Eliezer. Meskipun terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir Yosua, Richard dinilai menjadi justice collaborator, atau pelaku yang mau bekerjasama.
"Namun sisi kami banding atau tidak banding, di pasal 233-234 KUHAP BAB 17 KUHAP disebutkan penuntut umum ataupun terdakwa berhak untuk mengajukan upaya hukum," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).
"Artinya putusan hakim bisa tidak diterima oleh terdakwa, bisa tidak diterima oleh jaksa karena dalam menilai satu putusan itu punya sisi masing-masing," sambungnya.
Fadil juga membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangannya soal sikap Kejagung pada kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
"Saya melihat perkembangan dari mulai proses persidangan sampai akhir putusan Richard Elizer Pudihang Lumiu, satu sikap yang memaafkan berdasarkan keihklasan dalam hukm manapun, hukum nasional kita maupun hukum agama,termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum," kata Fadil.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun kepada Richard Eliezer. Meskipun terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir Yosua, Richard dinilai menjadi justice collaborator, atau pelaku yang mau bekerjasama.
- Penulis :
- renalyaarifin