Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Bicara Soal Beda Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Kejagung Bicara Soal Beda Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim
Pantau - Kejaksaan Agung merespons perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam perkara pembunuhan Brigadri J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dari 5 terdakwa yang divonis, tidak ada satu pun tuntutan yang sesuai.

"Ketika hakim berbeda menjatuhkan tuntutan dari tuntutan pidana, dalam praktik hukum karena kita sama-sama praktisi itu hal yang wajar," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kantornya, Kamis (16/2/2023).

Berhasil Yakinkan Hakim

Fadil mengatakan hakim bisa menaikkan juga bisa menurunkan. Namun, lanjut dia, hakim tetap berpegang kepada alat bukti.

"Dan jaksa telah berhasil meyakinkan hakim sehingga hakim sepakat. Lalu tentang tinggi rendahnya, itu adalah keyakinan hakim," katanya.

Dia menambahkan putusan hakim dalam tingkat pertama atau pengadilan negeri sesuai dengan apa yang didakwakan jaksa. Ia menegaskan bahwa asasnya seperti itu.

"Hakim memutus sesuai yang didakwaan jaksa sesuai pasal 340," katanya.

Hakim Ambil Alih Seluruh Fakta Hukum

Fadil mengatakan ketika Kejagung mencermati seluruh putusan baik dari FS sampai Eliezer, hakim mengambil alih seluruh fakta hukum yang ada dakwaan jaksa. Di samping dakwaan primer dibuktikan, sesuai dakwaan jaksa, juga seluruh pertimbangan hukum itu diambil alih oleh hakim.

"Pertimbangan hukum yang dibangun oleh hakim tidak terlepas dari rekustur yang diajukan jaksa maupun replik yang disampaikan jaksa, itu semua diambil alih. Dan kami menilai seperti itu," katanya.
Penulis :
Syahrul Ansyari