Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejam! Ayah Tiri di Ciamis Siksa Balita gegara Ngompol di Celana

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Kejam! Ayah Tiri di Ciamis Siksa Balita gegara Ngompol di Celana
Pantau - Seorang pria warga Kecamatan Purwodadi, Ciamis, Jawa Barat, bernama Andrian Firmansyah (44) tega menganiaya anak tirinya berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia 3 tahun.

Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pemetik kelapa ini melakukan penganiayaan kepada korban di rumah kontrkannya saat ibu korban tidak berada di sana.

"Dengan cara memukul, menampar, membenturkan kepala ke lantai, menyulutkan korek api gas ke punggung tangan dan melempar korban ke tumpukan tapas kelapa yang sedang dibakar," ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kamis (16/2/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku kesal saat korban buang air kecil di celana. Korban juga sering tidak menjawab pertanyaan pelaku. Hal tersebut membuat pelaku melakukan penganiayaan.

Pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya itu sejak Desember hingga Februari. Dalam rentang waktu itu, sudah ada lebih 5 kali penganiayaan yang dilakukan.

"Sebanyak lebih dari 5 kali. Itu rentang waktu dari bulan Desember sampai dengan Februari," kata Tony.

Adapun mengenai kondisi korban, saat ini sudah dalam penanganan. Mengenai kondisi psikologis korban, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan terapi. Korban dan sang ibu juga telah kembali ke kampung halamannya di Purwakarta.

"Secara fisik memang masih sakit, Sekarang masih trauma. Karena asalnya dari Purwakarta, ibu dan korban kembali pulang ke sana," katanya.

Tonny juga menjelaskan bahwa ibu korban mengenal pelaku lewat media sosial dan bertemu pada Desember 2022 lalu menikah secara agama. Sebulum menikah, keduanya berstatus janda dan dua yang memiliki anak. Mereka memutuskan untuk tinggal di wilayah Banjarsari, Ciamis.

Kasus penganiayaan ini terungkap atas laporan ibu korban yang sudah tidak tahan dengan perilaku AF terhadap anaknya. Korban disiksa hingga mengalami luka di kepala hingga di sekujur tubuhnya. Pelaku juga kini telah diamankan polisi.

"Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang kasar. Pada akhirnya pelapor pun memutuskan untuk pergi meninggalkan tersangka. Lalu memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban ke pihak kepolisian. Sekarang sudah kami amankan," ungkap Tony.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa gagang sapu dan sandal yang dipakai untuk menyiksa korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kekerasan terhadap Anak.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," katanya.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia