Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terkait Pelaporan Neno Warisman dan Mardani Ali Sera, Ini Kata Kabareskrim

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Terkait Pelaporan Neno Warisman dan Mardani Ali Sera, Ini Kata Kabareskrim

Pantau.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Polisi Arief Sulistyanto mengemukakan, pihaknya belum memeriksa laporan kasus terhadap Neno Warisman, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan Isa Ansari ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

"Saya belum sentuh ke teknis penyidikan," ujar Arief di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Baca juga: IPW Desak Kepolisian Usut Aksi Neno Wariswan Kuasai Mikrofon Kabin Pesawat

Kabareskrim mengatakan saat ini masih fokus pada masalah audit kesehatan organisasi.

"Masih audit kesehatan organisasi. (Perkembangan kasus) bisa ditanyakan ke direkturnya," jelasnya.

Sebelumnya, Relawan Emak Militan Jokowi (EMJI) melaporkan Neno Warisman dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (14/8/2018).

"Kami dari organisasi Emak Militan Jokowi Indonesia melaporkan Neno Warisman, Mardani Ali Sera dan Isa Ansari dan kawan kawan yang selama ini menyebarkan tagar #2019GantiPresiden," kata Ketua EMJI Djati Erna Sahara.

Baca juga: Gerakan #2019GantiPresiden Menuai Pro Kontra, Ini Kata Mardani Ali Sera

Djati melaporkan Neno, Mardani dan Isa Ansari atas tindakan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 155 dan Pasal 156 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP: LP/B/1004/VIII/2018/Bareskrim pada 14 Agustus 2018. Selain itu, Djati juga melampirkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video orasi Neno dan Mardani.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi