billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pembebasan Tanah di Kaltim Terkait IKN Masih Ada Masalah

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pembebasan Tanah di Kaltim Terkait IKN Masih Ada Masalah
Pantau - Komisi II DPR RI menanggapi beberapa permasalahan pembebasan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta agar masalah pertanahan IKN diagendakan secara khusus. Menurutnya, sejak Undang-Undang (UU) IKN ditetapkan hingga saat ini tidak diketahui sejauh mana perkembangannya.

"Ditambah lagi Badan Otorita IKN ini mitranya tidak ada di DPR. Akhirnya, kita memantau itu semua hanya lewat berita-berita dan media sosial, tapi itu pun sifatnya informatif, bahkan sebagian simpang siur,” ucap Yanuar dalam pertemuan dengan pemerintah daerah Kalimantan Timur, Jumat (17/2/2023).

Yanuar meminta agar pemerintah tidak sewenang-wenang terhadap rakyat dan tetap mengidentifikasi kepemilikan tanah tersebut.

"Sehingga, proses peralihan kepemilikan lahan dari masyarakat kepada pemerintah dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa menimbulkan konflik agraria berkepanjangan," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz mengatakan, Komisi II merasa berkepentingan karena urusan IKN itu yang sampai hari ini belum terlihat progresnya.

Ia menyampaikan, yang menjadi masalah pokok dalam sudut pandang tersebut adalah eksistensi tanah masyarakat, tanah adat, tanah ulayat, bahkan ada tanah kesultanan, juga ada tanah swasta dan Hak Guna Usaha (HGU) yang penanganan dan pengelolaanya harus diketahui secara pasti.

"Bukan berarti negara sewenang-wenang, tentu tidak, tetapi harus mengidentifikasi tanah-tanah itu mana tanah negara, mana juga tanah adat dan mana tahan masyarakat sehingga masing-masing pembebasannya sesuai sistem dan mekanisme hukum yang berjalan," ujarnya.

Muraz berpendapat, Komisi II kehilangan informasi yang utuh perihal identifikasi tanah tersebut untuk proyek pembuatan IKN.

"Padahal kita sendiri bertanya-tanya duduk perkaranya seperti apa. Pihak kesultanan bingung, belum lagi tanah adat dayak, ulayat dan masyarakat, jangan sampai hak mereka terampas," pungkasnya.
Penulis :
Aditya Andreas