billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hakim 'Korting' Hukuman Arif Rachman dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Hakim 'Korting' Hukuman Arif Rachman dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua
Pantau - Terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin vonis hukuman 10 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Arif Rachman terbukti melakukan perintangan penyelidikan dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J alias Yosua. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan. Yakni, Sambo dituntut seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.

Mantan Wakaden Paminal ini bukanlah satu-satunya terdakwa dari obstruction of justice. Ada terdakwa lainnya yang dijadwalkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga akan menjalani sidang vonis.
Penulis :
renalyaarifin