
Pantau - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keungan, Suryo Utomo, mengakui bahwa dirinya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan gaji tertinggi se-Indonesia.
Hal itu disampaikannya dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada bulan Desember 2022 lalu. Suryo mengatakan bahwa dirinya dalam sebulan mengantongi gaji lebih dari Rp100 juta. Sementara tunjangan kinerja per bulannya mencapai Rp117.375.000.
"Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia. Kalau lihat dengan Rp1.600 triliun yang akan kami dapatkan sampai hari ini, apa enggak ngiler? Ngiler Pak!" ujar Suryo pada Selasa (6/12/2022).
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Berikut rinciannya:
Pejabat Struktural (Eselon I): Rp117.375.000
Pejabat Struktural (Eselon I): Rp99.720.000
Pejabat Struktural (Eselon I): Rp95.602.000
Pejabat Struktural (Eselon I): Rp84.604.000
Pejabat Struktural (Eselon II): Rp81.940.000
Pejabat Struktural (Eselon II): Rp72.522.000
Pejabat Struktural (Eselon II): Rp64.192.000
Pejabat Struktural (Eselon II): Rp56.780.000
Pranata Komputer Utama: Rp42.585.000
Pejabat Struktural (Eselon III): Rp46.478.000
Pejabat Struktural (Eselon III): Rp42.058.000
Pemeriksa Pajak Madya: Rp34.172.125
Penilai PBB Madya: Rp28.914.875
Pejabat Struktural (Eselon III): Rp37.219.800
Pranata Komputer Madya: Rp27.914.850
Pejabat Struktural (Eselon IV): 28.757.200
Pemeriksa Pajak Muda: Rp25.162.550
Penilai PBB Muda: Rp21.567.900
Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp25.411.600
Pemeriksa Pajak Penyelia: Rp22.235.150
Penilai PBB Penyelia: Rp19.058.700
Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp22.935.762,50
Hal itu disampaikannya dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada bulan Desember 2022 lalu. Suryo mengatakan bahwa dirinya dalam sebulan mengantongi gaji lebih dari Rp100 juta. Sementara tunjangan kinerja per bulannya mencapai Rp117.375.000.
"Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia. Kalau lihat dengan Rp1.600 triliun yang akan kami dapatkan sampai hari ini, apa enggak ngiler? Ngiler Pak!" ujar Suryo pada Selasa (6/12/2022).
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Berikut rinciannya:
Pejabat Struktural (Eselon I): Rp117.375.000
Pejabat Struktural (Eselon I): Rp99.720.000
Pejabat Struktural (Eselon I): Rp95.602.000
Pejabat Struktural (Eselon I): Rp84.604.000
Pejabat Struktural (Eselon II): Rp81.940.000
Pejabat Struktural (Eselon II): Rp72.522.000
Pejabat Struktural (Eselon II): Rp64.192.000
Pejabat Struktural (Eselon II): Rp56.780.000
Pranata Komputer Utama: Rp42.585.000
Pejabat Struktural (Eselon III): Rp46.478.000
Pejabat Struktural (Eselon III): Rp42.058.000
Pemeriksa Pajak Madya: Rp34.172.125
Penilai PBB Madya: Rp28.914.875
Pejabat Struktural (Eselon III): Rp37.219.800
Pranata Komputer Madya: Rp27.914.850
Pejabat Struktural (Eselon IV): 28.757.200
Pemeriksa Pajak Muda: Rp25.162.550
Penilai PBB Muda: Rp21.567.900
Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp25.411.600
Pemeriksa Pajak Penyelia: Rp22.235.150
Penilai PBB Penyelia: Rp19.058.700
Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp22.935.762,50
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia