
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11,1 juta laporan per 12 April 2026.
Rincian Pelaporan dan Aktivasi Coretax
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan capaian tersebut berasal dari berbagai kategori wajib pajak.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 12 April 2026 tercatat 11.112.624 SPT,” ungkapnya di Jakarta, Senin.
Ia merinci pelaporan didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9,65 juta, diikuti nonkaryawan 1,18 juta, serta wajib pajak badan dalam rupiah dan dolar AS.
Selain itu, DJP mencatat aktivasi akun sistem Coretax telah mencapai 17,96 juta akun yang terdiri dari wajib pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah, hingga pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Perpanjangan Batas Waktu dan Antisipasi Pelanggaran
DJP juga memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.
Pemerintah turut menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran hingga batas waktu tersebut.
Namun, wajib pajak yang tetap terlambat setelah tenggat akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk individu dan Rp1 juta untuk badan.
Kementerian Keuangan juga tengah menyempurnakan sistem Coretax guna mencegah praktik perjokian pelaporan SPT yang marak ditawarkan di media sosial.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf








