
Pantau - Polresta Cirebon, Jawa Barat menangkap guru sekolah luar biasa (SLB) berinisial IR (28) yang melakukan pencabulan terhadap muridnya. Ia melakukan pencabulan sejak 2019 dengan modus mempelajari anatomi tubuh.
"Pelaku IR (28) merupakan tenaga pengajar di tempat korban bersekolah," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, Sabtu (25/2/2023).
Dirinya mengatakan tersangka IR melakukan aksi tindakan asusila sejak 2019 hingga 2021.
Korban yang kini berusia 18 tahun, menceritakan kepada orang tuanya soal apa yang dialami. Sehingga orang tua korban melaporkan perbuatan IR ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Anton mengatakan bahwa IR merupakan penyandang disabilitas tuna netra. IR melancarkan aksunya dengan berpura-pura mengajarkan perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan.
"Kami menerima laporan pada 30 Januari 2023. Kemudian telah dilakukan rangkaian penyelidikan, kami bertindak cepat dan berhasil mengamankan IR," kata Anton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui IR melakukan aksi bejatnya di lingkungan SLB. Saar ini, korban masih dalam pendampingan proses pemulihan trauma.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar," kata Anton.
"Pelaku IR (28) merupakan tenaga pengajar di tempat korban bersekolah," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, Sabtu (25/2/2023).
Dirinya mengatakan tersangka IR melakukan aksi tindakan asusila sejak 2019 hingga 2021.
Korban yang kini berusia 18 tahun, menceritakan kepada orang tuanya soal apa yang dialami. Sehingga orang tua korban melaporkan perbuatan IR ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Anton mengatakan bahwa IR merupakan penyandang disabilitas tuna netra. IR melancarkan aksunya dengan berpura-pura mengajarkan perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan.
"Kami menerima laporan pada 30 Januari 2023. Kemudian telah dilakukan rangkaian penyelidikan, kami bertindak cepat dan berhasil mengamankan IR," kata Anton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui IR melakukan aksi bejatnya di lingkungan SLB. Saar ini, korban masih dalam pendampingan proses pemulihan trauma.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar," kata Anton.
- Penulis :
- renalyaarifin