
Pantau - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan atensi khusus terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satrio, kepada Cristalino David Ozora. Terlebih, kasus itu memang jadi perhatian masyarakat luas.
"Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dalam hal ini hari ini tentunya sejak awal menjadi perhatian kita bersama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Hadiri Gelar Perkara
Trunoyudo mengatakan bahkan Irjen Fadil bahkan hadir dalam gelar perkara yang dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus ini," katanya.
"Yang pimpin (gelar perkara) krimum, Pak Kapolda hadir," lanjutnya.
Dia menambahkan penyidikan tetap dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dapat asistensi dari Ditkrimum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta dan tadi dipimpin langsung gelar perkara oleh Kapolda Metro Jaya.
2 Tersangka
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Mario Dandy Satrio dan juga teman Mario, Shane.
Mario Dandy dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Agnes, perempuan yang disebut-sebut menjadi pemicu kasus penganiayaan, masih menjadi saksi.
"Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dalam hal ini hari ini tentunya sejak awal menjadi perhatian kita bersama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Hadiri Gelar Perkara
Trunoyudo mengatakan bahkan Irjen Fadil bahkan hadir dalam gelar perkara yang dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus ini," katanya.
"Yang pimpin (gelar perkara) krimum, Pak Kapolda hadir," lanjutnya.
Dia menambahkan penyidikan tetap dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dapat asistensi dari Ditkrimum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta dan tadi dipimpin langsung gelar perkara oleh Kapolda Metro Jaya.
2 Tersangka
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Mario Dandy Satrio dan juga teman Mario, Shane.
Mario Dandy dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Agnes, perempuan yang disebut-sebut menjadi pemicu kasus penganiayaan, masih menjadi saksi.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari