
Pantau - Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Kota mengungkap motif penganiayaan terhadap salah seorang karyawan mini market Alfamart yang berada di kompleks depan gerbang kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana, mengatakan penikaman dilakukan oleh MSB alias Danil kepada korban berinisial ZA pada Sabtu (25/2) karena tersinggung diteriaki korban saat cekcok.
Kejadian itu bermula saat pelaku sedang nongkrong di seberang jalan depan mini market Alfamart tempat korban berinisial ZA bekerja.
Ketika pelaku terlibat cekcok dengan orang lain, dari dalam Alfamart termasuk korban kemudian meneriaki, hingga pelaku merasa tersinggung dan mendatangi korban.
"Tersangka sebelumnya sudah dipengaruhi minuman keras ini merasa tersinggung dan mendatangi korban, hingga akhirnya terjadi penikaman. Korban mengalami luka di ke dua lengannya dan luka di bagian punggung," kata Ade dalam keterangan pers, Senin (27/2/2023).
Saat ini, pelaku sudah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Saat penangkapan pelaku, polisi juga menemukan senjata tajam jenis badik. Pisau badik itu kata dia memang sering di bawa-bawa oleh pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan di kediamannya, di Kelurahan Limba U 1, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo," ucap Kapolresta.
Dalam kurun waktu Januari hingga Februari ini, kata Ade, beberapa kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Gorontalo Kota.
Kejadian Di antaranya adalah yang terjadi pada tanggal 7 Januari di ruas Jalan Sam Ratulangi, dimana pelakunya lebih dari satu orang, dan hingga saat ini kasusnya terus dikembangkan. Sementara pada tanggal 13 Februari lanjut dia, penganiayaan terjadi di kompleks Terminal Leato dan dengan motif yang sama pula, yakni ketersinggungan.
Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana, mengatakan penikaman dilakukan oleh MSB alias Danil kepada korban berinisial ZA pada Sabtu (25/2) karena tersinggung diteriaki korban saat cekcok.
Kejadian itu bermula saat pelaku sedang nongkrong di seberang jalan depan mini market Alfamart tempat korban berinisial ZA bekerja.
Ketika pelaku terlibat cekcok dengan orang lain, dari dalam Alfamart termasuk korban kemudian meneriaki, hingga pelaku merasa tersinggung dan mendatangi korban.
"Tersangka sebelumnya sudah dipengaruhi minuman keras ini merasa tersinggung dan mendatangi korban, hingga akhirnya terjadi penikaman. Korban mengalami luka di ke dua lengannya dan luka di bagian punggung," kata Ade dalam keterangan pers, Senin (27/2/2023).
Saat ini, pelaku sudah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Saat penangkapan pelaku, polisi juga menemukan senjata tajam jenis badik. Pisau badik itu kata dia memang sering di bawa-bawa oleh pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan di kediamannya, di Kelurahan Limba U 1, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo," ucap Kapolresta.
Dalam kurun waktu Januari hingga Februari ini, kata Ade, beberapa kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Gorontalo Kota.
Kejadian Di antaranya adalah yang terjadi pada tanggal 7 Januari di ruas Jalan Sam Ratulangi, dimana pelakunya lebih dari satu orang, dan hingga saat ini kasusnya terus dikembangkan. Sementara pada tanggal 13 Februari lanjut dia, penganiayaan terjadi di kompleks Terminal Leato dan dengan motif yang sama pula, yakni ketersinggungan.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia