billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Serahkan 2 Terdakwa Penyuap Dana Hibah Jatim ke PN Tipikor Surabaya

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

KPK Serahkan 2 Terdakwa Penyuap Dana Hibah Jatim ke PN Tipikor Surabaya
Pantau - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Hibah di Propinsi dengan tersangka utama Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak, Selasa (28/2/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dua berkas terdakwa yakni atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

“Tim Jaksa KPK, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan pihak pemberi Tersangka STPS dkk yaitu Terdakwa Abdul Hamid dan Terdakwa Ilham Wahyudi ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” ujarnya.

Diketahui Abdul Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, kemudian Ilham Wahyudi adalah koordinator lapangan kelompok masyarakat (Pokmas). Keduanya merupakan penyuap dalam kasus tersebut.

Diketahui Kasus bermula dari OTT KPK di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Jumat (16/12/2022). Tim penyidik KPK akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawatimur, Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap dana hibah APBD Jatim.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan persnya, jumat dinihari (17/12/2022) didampingi deputi Penindakan Karyoto dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, para tersangka diduga terkait suap pengurusan dana hibah melalui anggota Dewan.

Setidaknya Penyaluran APBD Provinsi Jatim pada 2020-2021 senilai Rp7,8 triliun, melalui Sahat untuk koordinator Pokmas Desa Jelbung tahun 2021, 2022 masing-masing Rp 40 miliar.

Johanis mengungkapkan, untuk mendapatkan dana hibah tersebut Pokmas menyediakan uang muka sebesar 20 persen.

Pada saat OTT, KPK menemukan barang bukti senilai Rp1 miliar dalam bentuk mata uang dolar dan rupiah.

Menurut Johanis pihaknya menduga ada komitmen uang muka 2023-2024 sejumlah Rp2 miliar yang rencananya akan diserahkan jumat 16 Desember 2022.

Selain itu KPK menduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar. [Laporan: Syudratin]
Penulis :
renalyaarifin

Terpopuler