
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang turut memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah Pilkada yang disalurkan kepada KPU dan Bawaslu setempat. Dengan total anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk KPU dan Rp 19 miliar untuk Bawaslu dari APBD Pandeglang, pengawasan ketat diterapkan guna mencegah penyalahgunaan.
Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan, menekankan pentingnya bukti pendukung yang jelas atas setiap penggunaan anggaran.“Dana hibah ini harus dikelola sesuai aturan, dan setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kami mendukung pengelolaan anggaran yang akuntabel, sesuai prinsip transparansi,” ujarnya, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga:
Korupsi Dana Hibah Rp3,4 M, Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Mantan Ketua KONI Sumsel
Sebagai langkah preventif, Kejari Pandeglang melakukan pendampingan langsung selama proses berlangsung. Setelah Pilkada selesai, laporan pertanggungjawaban akan dievaluasi secara menyeluruh, memperkuat komitmen bersama terhadap pengelolaan dana publik.
“Proses ini adalah bagian dari proyek strategis nasional, jadi kami mendampingi dari awal hingga akhir, memastikan segala sesuatunya sesuai prinsip good governance," tambah Wildan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah