
Pantau - Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022, Kamis (2/3/2023).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemberkasan terhadap 5 orang tersangka telah selesai dan selanjutnya masuk tahap kedua penuntutan. Dan penyusunan dakwaan dilakukan oleh JPU Kejari Jaksel.
“Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 5 berkas Tersangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Adapun lima berkas yang dilimpahkan tersebut masing- masing, atas nama FJ, YA, SW alias ST, FTT dan YN.
Menurut Ketut mereka dijerat dengan dakwaan
Primair: : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya. [Laporan: Syudratin]
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemberkasan terhadap 5 orang tersangka telah selesai dan selanjutnya masuk tahap kedua penuntutan. Dan penyusunan dakwaan dilakukan oleh JPU Kejari Jaksel.
“Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 5 berkas Tersangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Adapun lima berkas yang dilimpahkan tersebut masing- masing, atas nama FJ, YA, SW alias ST, FTT dan YN.
Menurut Ketut mereka dijerat dengan dakwaan
Primair: : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya. [Laporan: Syudratin]
- Penulis :
- renalyaarifin