Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Putusan PN Jakpus Soal Pemilu Ditunda Dinilai Aneh dan Janggal

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Putusan PN Jakpus Soal Pemilu Ditunda Dinilai Aneh dan Janggal
Pantau - Anggota Dewan Penasihat Perludem, Titi Anggraini, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu. Dia mengatakan dalam skema penegakan hukum pemilu tidak dikenal jalur penyelesaian masalah verifikasi partai politik melalui pengadilan negeri.

"UU Pemilu yaitu UU No 7 Tahun 2017 hanya mengatur bahwa penyelesaian masalah pendaftaran dan verifikasi parpol bisa dilakukan melalui Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Titi kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Salahi Kompetensi Sistem Keadilan Pemilu

Titi menilai apa yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah menyalahi kompetensi absolut dalam sistem keadilan pemilu (electoral justice system).

"Putusan ini tidak bisa dieksekusi (non-executable) karena telah menyimpangi prinsip-prinsip konstitusionalitas pemilu," katanya.

Tak Ada Klausul Pemilu Ditunda karena Ada Putusan Pengadilan Negeri

Ia menyampaikan UU Pemilu memang mengenal pemilu susulan dan pemilu lanjutan yang disebabkan oleh adanya kerusuhan, gangguan keamanan bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan. Tapi tidak ada klausul bahwa tahapan bisa ditunda karena adanya putusan pengadilan negeri.

"Apalagi PN juga tidak punya kewenangan apapun dalam desain penegakan dan penyelesaian masalah hukum pemilu di Indonesia," katanya.

Dia menegaskan putusan PN Jakpus itu aneh, janggal, dan di luar kewajaran praktik pemilu konstitusional.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum. Majelis hakim memutuskan agar pemilu ditunda.
Penulis :
Syahrul Ansyari