
Pantau - Gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Sebelumnya, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengaku sudah beberapa kali mengajukan upaya hukum ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses verifikasi administrasi, namun hasilnya buntu.
Pemilu Serentak Ditunda?
Ironinya, dalam keputusan tersebut, PN Jakpus memerintahkan kepada KPU agar melakukan penundaan Pemilu 2024. Hal ini tentu tidak mungkin diubah, karena dalam keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, hari Senin, 14 Februari 2022 tanggal pelaksanaan pemilu serentak 2024 resmi diluncurkan.
Pemilu Lima Tahun Sekali
Dalam rancangan penjelasan atas Undang-undang RI tentang pemilihan umum menjelaskan bahwasannya pemilu dilaksanakan tiap lima tahun sekali.
Selain itu, Pasal 7 UUD 1945 juga menyatakan, masa jabatan presiden dan wakil presiden yaitu lima tahun dan hanya dapat dipilih satu kali lagi untuk jabatan yang sama.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali." yang dikutip dari www.dpr.go.id.
Mahfud Angkat Bicara
Putusan kontroversial soal penundaan pemilu menggelitik Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
“Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya,” tulis Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, dikutip pada Jumat (3/3/2023).
Di Luar Yurisdiksi
Mahfud juga menegaskan bahwa PN Jakpus tak punya wewenang memutus perkara pemilu. Dia pun memberikan sebuah analogi.
“Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian,” lanjut dia.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Sebelumnya, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengaku sudah beberapa kali mengajukan upaya hukum ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses verifikasi administrasi, namun hasilnya buntu.
Pemilu Serentak Ditunda?
Ironinya, dalam keputusan tersebut, PN Jakpus memerintahkan kepada KPU agar melakukan penundaan Pemilu 2024. Hal ini tentu tidak mungkin diubah, karena dalam keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, hari Senin, 14 Februari 2022 tanggal pelaksanaan pemilu serentak 2024 resmi diluncurkan.
Pemilu Lima Tahun Sekali
Dalam rancangan penjelasan atas Undang-undang RI tentang pemilihan umum menjelaskan bahwasannya pemilu dilaksanakan tiap lima tahun sekali.
Selain itu, Pasal 7 UUD 1945 juga menyatakan, masa jabatan presiden dan wakil presiden yaitu lima tahun dan hanya dapat dipilih satu kali lagi untuk jabatan yang sama.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali." yang dikutip dari www.dpr.go.id.
Mahfud Angkat Bicara
Putusan kontroversial soal penundaan pemilu menggelitik Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
“Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya,” tulis Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, dikutip pada Jumat (3/3/2023).
Di Luar Yurisdiksi
Mahfud juga menegaskan bahwa PN Jakpus tak punya wewenang memutus perkara pemilu. Dia pun memberikan sebuah analogi.
“Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian,” lanjut dia.
- Penulis :
- Desi Wahyuni