
Pantau - DPR RI secara resmi mengesahkan 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025.
Langkah ini diambil untuk menata ulang dasar hukum pembentukan daerah yang sebelumnya masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menjelaskan bahwa perubahan ini diperlukan karena regulasi yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan konsep otonomi daerah yang berlaku.
"Seharusnya pembentukan kabupaten/kota mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sesuai dengan fungsi dan kewenangannya," ujar Junimart.
Ia menambahkan, dengan disetujuinya 79 RUU tersebut, setiap kabupaten/kota kini memiliki Undang-Undang pembentukan yang spesifik, tidak lagi digabung dalam satu peraturan.
Langkah ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 18 Ayat 1 yang menegaskan bahwa setiap provinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang diatur berdasarkan undang-undang.
"Pembentukan RUU ini diharapkan dapat memperbaiki dan memperbarui regulasi terkait pembentukan daerah, serta mencegah konflik hukum dan administrasi yang bisa muncul akibat dasar hukum yang sudah tidak relevan," tambahnya.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyatakan bahwa Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum dan memperkuat dasar bagi produk hukum daerah.
"Seperti peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, karena 79 RUU ini dilandaskan pada UUD 1945 pasca-amandemen, bukan lagi pada konstitusi yang sudah tidak berlaku," ujar Tito.
Dengan pengesahan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih efektif menjalankan tugasnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui regulasi yang lebih sesuai dengan kondisi terkini.
- Penulis :
- Aditya Andreas