
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan perlunya kajian mendalam terkait wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto.
Zulfikar menekankan, wacana ini berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Merujuk Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis.
Menurutnya, ada dua model pemilihan yang dapat dikategorikan demokratis, yakni mandat tunggal dan mandat terpisah.
“Mandat tunggal berarti rakyat memilih wakilnya di DPRD, lalu DPRD yang memilih kepala daerah. Sedangkan mandat terpisah, rakyat memilih langsung perwakilannya di legislatif dan kepala daerahnya,” jelas Zulfikar dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
Politisi Partai Golkar ini menilai, sistem pemilihan kepala daerah secara langsung (mandat terpisah) lahir dari pengalaman historis bangsa. Sebelum era Pilkada langsung, kepala daerah dipilih oleh DPRD melalui mekanisme mandat tunggal.
Baca Juga: Komisi II DPR Setuju Gubernur Dipilih DPRD, Bupati-Wali Kota Dipilih Langsung
Namun, sistem tersebut dinilai lebih sering melibatkan kepentingan elite politik dan minim melibatkan partisipasi rakyat.
“Kalau kepala daerah dipilih DPRD, persoalannya lebih sering terkait kepentingan elit. Pertanyaannya, rakyat dikemanakan? Padahal, pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan itu milik rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pilkada langsung memberikan ruang partisipasi yang lebih luas kepada rakyat dalam menentukan pemimpin daerah.
Oleh karena itu, jika wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD akan diterapkan, perlu kajian mendalam agar prinsip kedaulatan rakyat tetap menjadi prioritas.
“Di mana letaknya kedaulatan rakyat kalau pemilihan dikembalikan ke DPRD? Ini yang harus dipikirkan secara matang agar tidak menimbulkan kemunduran demokrasi,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas