Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Komisi II DPR Setuju Gubernur Dipilih DPRD, Bupati-Wali Kota Dipilih Langsung

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi II DPR Setuju Gubernur Dipilih DPRD, Bupati-Wali Kota Dipilih Langsung
Foto: Ilustrasi pemungutan suara. (foto: Getty images)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyampaikan dukungannya terhadap wacana yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD. 

Namun, Irawan mengusulkan agar kebijakan tersebut hanya diterapkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sementara bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota tetap dipilih langsung oleh rakyat.

"Paling bagus menurut saya memang gubernur dipilih oleh DPRD saja. Pertimbangan adalah karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat. Tetapi untuk bupati/wali kota, lebih bagus untuk tetap langsung," ujar Irawan dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, pilkada merupakan bagian dari implementasi asas otonomi daerah dan desentralisasi politik, di mana daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Asas tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

"Dalam desain kebijakan desentralisasi kita, otonomi daerah itu ada pada pemerintahan kabupaten/kota. Provinsi melakukan tugas pembantuan (dekonsentrasi) atau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat," jelasnya.

Baca Juga: PKS Setuju dengan Presiden Prabowo Evaluasi Pilkada

Irawan menekankan, baik pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama memiliki legitimasi demokratis dan konstitusional. Ia menilai, anggota DPRD sebagai wakil rakyat juga dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilu.

"Anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota juga dipilih melalui pemilihan umum (political representation) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UUD 1945," tegas Irawan.

Selain aspek legitimasi, Irawan menilai, pemilihan gubernur oleh DPRD dapat memberikan efisiensi anggaran, mengingat pelaksanaan pilkada langsung sering kali memakan biaya besar. 

Ia juga mengkritik inkonsistensi dalam penerapan kebijakan pilkada di Indonesia yang dinilainya kurang efisien.

"Terkait dengan prinsip efisiensi, hal tersebut merupakan asas atau prinsip yang kita jadikan dasar dalam merumuskan kebijakan atau teknis penyelenggaraan pemilu," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas