billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli BNN di Sidang Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli BNN di Sidang Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Pantau - Sidang kasus pengedaran narkotika terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Jaksa hadirkan saksi ahli dari BNN.

Seorang saksi ahli BNN, Komjen Ahwil Loetan dihadirkan di persidangan. Ahwil merupakan koordinator kelompok ahli BNN.

Jaksa menyampaikan akan menghadirkan satu orang ahli lain di persidangan, yakni ahli pidana.

Sebelumnya, ada sejumlah anggota polisi yang terseret dalam kasus ini dan ditetapkan jadi tersangka. Di antaranya ialah Aipda AD selaku anggota Satresnarkoba Polres Jakbar; Kompol KS selaku Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok; Aiptu J selaku anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).

Adapun tiga orang yang dimaksud ialah eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti. Keduanya didakwa dengan berkas terpisah.

"Terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita," kata jaksa.

Irjen Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis :
renalyaarifin