Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Perludem: Hakim PN Pusat Langgar Peraturan MA

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Perludem: Hakim PN Pusat Langgar Peraturan MA
Pantau - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial. Hal itu buntut dari putusan penundaan Pemilu 2024.

"Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya," kata kuasa hukum Perludem, Ibnu Syamsu Hidayat, Senin (6/3/2023).

Bertentangan dengan Peraturan MA

Ibnu menegaskan putusan hakim PN Jakpus itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Oleh karena itu, lanjut dia, dapat diduga bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim bersikap profesional.

Putuskan KPU Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan dari Partai Prima. Mereka menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi salinan putusan tersebut.
Penulis :
Syahrul Ansyari